Perijinan
Tambang Galian Gol.C
- Menyampaikan permohonan kepada Bupati Kutai Barat bermaterai Rp.6000,-(melalui Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup)
- Melampirkan :
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
- Rekomendasi Kepala Kampung setempat
- Rekomendasi Camat setempat
- Pernyataan dari masyarakat yang diketahui oleh Kepala Kampung dan Kepala Adat setempat yang berisi bahwa lokasi yang dimohon tidak dalam sengketa.
- Foto copy akte perusahaan / badan usaha
- Rekomendasi dari Dinas Kehutanan (jika dalam lokasi Hutan Taman Nasional)
- Rekomendasi Dinas Perhubungan / LLASDP (jika lokasi di sungai)
- Rekomendasi dinas PU dan Kimpraswil (jika lokasi dekat jembatan, jalan umum, fasilitas umum dan fasilitas lainnya)
- Surat pernyataan / surat – surat tanah lokasi yang dimohon
- Peta lokasi lengkap dengan titik koordinat
- Dokumen UKL dan UPL (melalui Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup)
- Membayar biaya pendaftaran SIPD pada Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup
- Biaya pemetaan (jika melalui Dinas)
- Biaya pemblokiran wilayah / pencadangan lokasi pada Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup
- Retribusi dan pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (setelah mendapat Surat Pengantar dari Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup)
—Update Terakhir pada 20 Mei 2009




