Statistik Pengunjung Website
s.d. 21 Mei 2013

0878996

 

PANDI BKD Kutai Barat Pariwisata Kutai Barat Bagian Hukum Kutai Barat Diknas Kutai Barat Kaltim POST LPSE Kutai Barat Dishubkominfo Perijinan






Perijinan

Tambang Galian Gol.C

  1. Menyampaikan permohonan kepada Bupati Kutai Barat bermaterai Rp.6000,-(melalui Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup)
  2. Melampirkan :
    • Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
    • Rekomendasi Kepala Kampung setempat
    • Rekomendasi Camat setempat
    • Pernyataan dari masyarakat yang diketahui oleh Kepala Kampung dan Kepala Adat setempat yang berisi bahwa lokasi yang dimohon tidak dalam sengketa.
    • Foto copy akte perusahaan / badan usaha
    • Rekomendasi dari Dinas Kehutanan (jika dalam lokasi Hutan Taman Nasional)
    • Rekomendasi Dinas Perhubungan / LLASDP (jika lokasi di sungai)
    • Rekomendasi dinas PU dan Kimpraswil (jika lokasi dekat jembatan, jalan umum, fasilitas umum dan fasilitas lainnya)
    • Surat pernyataan / surat – surat tanah lokasi yang dimohon
    • Peta lokasi lengkap dengan titik koordinat
    • Dokumen UKL dan UPL (melalui Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup)
  3. Membayar biaya pendaftaran SIPD pada Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup
  4. Biaya pemetaan (jika melalui Dinas)
  5. Biaya pemblokiran wilayah / pencadangan lokasi pada Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup
  6. Retribusi dan pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (setelah mendapat Surat Pengantar dari Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup)
 

—Update Terakhir pada 20 Mei 2009