Kebijakan Umum
Ekonomi Kerakyatan
Program Pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah untuk mengembangkan ekonomi masyarakat Kutai Barat adalah memfasilitasi terciptanya pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat lokal dengan cara menciptakan iklim ekonomi yang konduif dan pola kemitraan dalam mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan dan pembangunan berbasiskan kampung.
Untuk itu kebijakan meningkatkan ekonomi daerah (PDRD) dan pendapatan perkapita diprioritaskan pada pengembangan lembaga ekonomi kampung (UBK), kesejahteraan pelaku ekonomi, ketahanan pangan, pemasaran, produksi dan pencapaian teknologi tepat guna.
Sedangkan peningkatan dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran difokuskan kepada peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja lokal, peningkatan kesempatan kerja dan perlindungan serta pembinaan lembaga ketenagakerjaan.
Kebijakan pengentasan masyarakat miskin diarahkan pada pemberdayaan fakir miskin, Komunikasi Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pelayanan rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, pembinaan dan pemberdayaan lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, serta pembinaan anak terlantar, penyandang cacat dan trauma serta eks/mantan penyandang penyakit sosial.
—Update Terakhir pada 08 April 2010




